Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
HUKUM TEROR DAN BOM BUNUH DIRI DI NEGARA ISLAM DAN NON-ISLAM
Lembaga Riset dan Penelitian dan Majelis Ulama Besar dalam pertemuan ke tiga puluh dua yang diselenggarakan di kota Taif,dari tanggal 12 Muharram 1409 sampai dengan 18 Muharram 1409.
Setelah memerhatikan bukti-bukti terjadinya berbagai peristiwa perusakan,yang banyak memakan korban orang-orang yang tidak berdosa,menghancurkan harta dan berbagai fasilitas umum,di berbagai negara Islam dan non-Islam.Semoa itu dilakukan oleh orang-orang yang lemah iman atau tidak beriman sama sekali dan orang-orang yang sakit atau memendam kedengkian.Di antara bentuk perusakan itu adalah penghancuran perumahan,pembakaran fasilitas umum,penghacuran jembatan dan terowongan,peledakan dan pembajakan pesawat terbang.
Setelah diperhatikan bahwa tindakan-tindakan kriminal tersebut banyak terjadi diberbagai negara baik yang dekat maupun yang jauh,di mana kerajaan Arab Saudi seperti megara-negara lainnya berpotensi menjadi tempat terjadinya tindakan-tindakan serupa,maka Majelis Ulama besar melihat urgensi ditetapkannya hukuman yang berat bagi para pelaku perusakan,baik perusakan itu ditujukan terhadap fasilitas umum,kepentingan pemerintah,maupun yang lainnya,yang intinya bertujuan untuk merusak dan mengganggu stabilitas keamanan.
Majelis telah mengetahui apa yang ditanyakan para ulama bahwa hukum syar'i secara umum menyatakan wajibnya memelihara lima kebutuhan pokok,yaitu agama,jiwa,kehormatan,akal dan harta.Wajib pula memerhatikan segala hal yang akan menyebabkan terjaganya kelima hal tersebut.Majelis telah membayangkan betapa besar bahaya yang ditimbulkan tindakan-tindakan yang melukai kehormatan kaum Muslimin dan merusak harta mereka,di samping menyebabkan hilangnya rasa aman pada masyarakat,timbulnya kekacauan dan ketidakstabilangmserta perasaan takut pada diri orang-orang Muslim dan harta bendanya.
Allah telah memelihara agama,badan,jiwa,kehormatan,akal dan harta dengan menetapkan hukuman-hukuman yang menjamin keamanan pribadi secara khusus dan masyarakat secara umum,sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya:
"Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil,bahwa siapa yang membunuh seorang manusia,bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi,maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.Dan siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya." (QS.Al-Maida [5]:32)
Allah berfirman:
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi,hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negri (tempat kediamannya) Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar." (QS.Al-Maidah [5]:33)
Merealisasikan pertanyaan Allah ini cukup untuk menyebarkan keamanan dan ketentraman,serta mencegah orang yang tergoda oleh hawa nafsunya untuk melakukan tindakan kriminal atau menggganggu jiwa dan harta benda orang-orang Muslim.Kebanyakan ulama pun berpendapat bahwa hukum perusakan berlaku baik di kota maupun di tempat lainnya.Hal ini di perkuat dengan pernyataan Allah Subahana Wa Ta'ala dalam ayat tadi "dan yang membuat kerusakan di muka bumi."
Dari ayat lain Allah menegaskan:
"Dan di antara manusia ada yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu dan disaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya,padahal ia adalah penantang yang paling keras.Dan apabila ia berpaling (dari kamu) ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak dan Allah tidak menyukai kebinasaan." (QS.Al-Baqarah [2]:204-205)
Dan Allah Subahana Wa Ta'ala juga berfirman:
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,sesudah (Allah) memperbaikinya." (QS.Al-A'raf [7]:56)
Ibnu Katsir Rahimahullah berkata:
Allah melarang membuat kerusakan di muka bumi,lebih berbahaya bila kerusakan itu dilakukan setelah perbaikan,karena bila segala urusan telah berjalan dengan baik,lalu terjadi kerusakan padanya,maka bahayanya terhadap umat manusia lebih besar,maka itulah Allah melarangnya." Lihat Ibnu Katsir,3/307-308.
Al-Qurthubi Rahimahullah berkata,
"Allah melarang segal bentuk kerusakan setelah perbaikan baik sedikit maupun banyak.Karena makna ayat ini umum,menurut pendapat yang paling benar." Tafsir al-Qurthubi 7/145.
Dari itu semua dan karena berbagai bentuk perusakan yang telah disebutkan di atas,adalah lebih berat daripada perbuatan orang-orang yang membuat kerusakan dengan tujuan hanya untuk mendapatkan harta benda.Para pelaku perusakan itu mempunyai tujuan untuk menghilangkan keamanan,merusak tanaman hidup masyarakat,mencabut akidah dari akarnya dan memalingkan dari manhaj rabbani.
MAKA MAJELIS SEPAKAT MENETAPKAN FATWA SEBAGAI BERIKUT:
Petama: Orang yang terbukti secara hukum melakukan tindakan perusakan di muka bumi yang mengganggu keamanan,dengan perbuatan yang mengancam jiwa dan harta benda milik pribadi atau umum,seperi menghancurkan rumah,masjid,sekolah,rumah sakit,pabrik,jembatan,gudang senjata,air,sumber-sumber pemasukan baitul mal seperti pipa-pipa minyak,meledakkan pesawat terbang atau membajaknya dan segala tindakan sejenis,hukumannya adalah hukuman mati.Sesuai dengan makna yang ditunjukkan oleh ayat-ayat yang telah disebutkan di atas,bahwa perusakan seperti itu menyebabkan pertumpahan darah.Dan karena bahaya dan risiko yang ditimbulkan oleh orang-orang yang melakukan tindakan perusakan itu lebih dahsyat daripada bahaya dan risiko yang ditimbulkan seorang pembegal yang membegal seorang,lalu membunuh dan mengambil hartanya.Dan Allah telah menetapkan hukum perlaku perbuatan itu dalam ayat tentang memerangi Allah.
Kedua: Sebelum eksekusi hukuman mati sebagaimana dinyatakan pada poin terdahulu wajib dilakukan proses pembuktian sebagaimana mestinya oleh mahkamah syar'iyyah,instansi penyidik dan majelis pengadilan tertinggi,untuk menyelamatkan institusi dan sebagai kehati-hatian dalam menyelamatkan jiwa,sertu untuk menunjukkan bahwa negara ini selalu mengikuti seluruh ketentuan proses hukum yang berlaku,dalam membuktikan tindakan kriminal dan menetapkan hukumannya.
Ketiga:Majelis melihat perlunya penyebarluasan berita tentang hukuman ini melalui media masa.
Akhirnya,semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam-Nya kepada hamba dan Rasul-Nya nabi kita Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam beserta keluarga dan para sahabatnya.
Majelis Ulama Besar.Majallah Mujamma' al-Fiqh al-Islami,no.2,hal.181,ketetapan no.148 yang lahir pada daurah ketiga puluh dua,pada tanggal 12 Muharram 1409.
FATWA SYAIKH ABDUL 'AZIZ BIN ABDULULLAH ALU SYAIKH
"TENTANG PELEDAKAN GEDUNG WTC DI AMERIKA"
Setelah memerhatikan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada kami tentang peristiwa yang terjadi di Amerika serikat sejak beberapa hari lalu,bagaimana pandangan syariat terhadap tindakan tersebut dan apakah ajaran Islam membenarkannya,maka seraya meminta pertolongan Allah Yang Maha Esa dan Maha Perkasa saya katakan:
Sesungguhnya Allah telah menganugerahkan kepada kita agama Islam dan menjadikannya syariat yang sempurna,cocok untuk segala zaman dan tempat,menciptakan kemaslahatan pribadi dan kelompok,menyeru kepada kebaikan konsistensi dan keadilan sosial,mencampakkan,kemusyrikan,kejelekan,kezaliman, ketidakadilan dan pengkhianatan.
Di antara nikmat Allah yang agung yang diberikan kepada kita kaum Muslimin,adalah petunjuk-Nya untuk memeluk agama ini,menjadikan kita pengikut dan pembelanya.Maka seorang Muslim yang melaksanakan syariat Allah,mengikuti Sunnah Rasulullah,konsisten di atasnya,adalah orang yang selama di dunia dan akhirat.
Dari itu,peristiwa-peristiwa besar yang terjadi di Amerika Serikat,yang merenggut rubuan nyawa adalah perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam dan sama sekali bukan dari agama ini,karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsipnya,bila ditinjau dari beberapa aspek.
Pertama,bahwa Allah memerintahkan untuk berbuat adil,karena keadilan menyebabkan tegaknya langit dan bumi,untuk itu diutus para rasul dan diturunkan kita-kitab,sebagaimana firman-Nya:
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan,memberi kepada kaum kerabat dan Allah melarang dari perbuatan keji,kemungkaran dan permusuhan.Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." (QS.An-Nahl [16]:90)
Dan Allah Subahana Wa Ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan nercaya (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan." (QS.Al-Hadid [57]:25)
Di samping itu,Allah menetapkan bahwa setiap orang tidak menanggung dosa orang lain,sebagai bukti keadilan-Nya,sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:
"(yaitu) bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (QS.An-Najm [53]:38)
Kedua,bahwa Allah Subahana Wa Ta'ala mengharamkan penganiayaan atas diri-Nya,sebagaimana Dia mengharamkannya di antara hamba-hamba-Nya,sebagaimana dalam sebuah hadis qudsi Dia berfirman:
"Wahai hamba-hamba-Ku,sesungguhnya Aku haramkan penganiayaan terhadap diri-Ku dan Aku mengharamkannya di antara kalian maka janganlah kalian saling menganiaya." Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Al-Birr wa ash-Shilah,bab Tahrim al-Zhulm,hadis no.6572.
Pengharaman ini berlaku untuk seluruh hamba Allah Subahana Wa Ta'ala,baik Muslim maupun no-Muslim.Tidak dibenarkan saling menganiaya satu sama lain,walaupun dalam situasi saling bermusuhan dan saling membenci.Sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:
"Hai orang-orang yang beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu me-negakkan (kebenaran) karena Allah,menjadi saksi dengan adil.Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah,karena adil itu lebih dekat dengan takwa." (QS.Al-Maidah [5]:8)
Dengan demikian,permusuhan dan kebencian bukanlah alasan yang dibenarkan syariat untuk melakukan penganiayaan.Berdasarkan apa yang dipaparkan di atas,semua bangsa dan negara,orang Muslim dan non-Muslim wajib mengetahui beberapa hal berikut:
Pertama,bahwa peristiwa-peristiwa yang terjadi di Amerika Serikat,baik dalam bentuk pembajakan pesawat,teror kepada penduduk,pembunuhan tanpa alasan yang dibenarkan,maupun yang sejenisnya,adalah bagian dari penganiayaan,penyimpangan dan perbuatan melampui dan batas yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam.Bahkan sebaliknya,diharamkan dan dimasukkan de dalam dosa-dosa besar.
Kedua,bahwa seorang Muslim yang mengerti ajaran agamanya mengamalkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam,pasti menjauhkan dirinya dari perbuatan seperti itu,karena mengundang kemarahan Allah Subahana Wa Ta'ala yang mengakibatkan terjadinya bencana dan kerusakan.
Ketiga,bahwasanya sudah menjadi kewajiban bagi para ulama untuk menjelaskan kebenaran dalam peristiwa-peristiwa ini dan menjelaskan kepada seluruh dunia hakikat syariat Allah Subahana Wa Ta'ala,yang selamanya tidak akan pernah membenarkan perbuatan semacam ini.
Keempat,media massa dan semua yang berada di belakangnya,yang melontarkan berbagai tuduhan keji terhadap kaum Muslimin,berusaha mendiskreditkan ajaran Islam yang lurus,menfitnahnya dengan cara keji,dengan tujuan merusak dan memperburuk citra Islam dan kaum Muslimin,melukai hati dan menyesakkan dada mereka.Mereka harus menghentikan kesesatan meraka dan mesti mengetahui bahwa orang yang berakal budi yang mengetahui ajaran Islam,tidak mungkin melakukan perbuatan seperti itu terhadap Islam.Orang yang berakal budi tidak akan melontarkan tuduhan-tuduhan seperti itu,karena sejarah mencatat bahwa semua umat manusia tidak pernah mendapatkan orang-orang Muslim yang memegang agama ini melanggar hak asasi,berbuat zalim dan aniaya.
Masih berlanjut,,
Pembahasan Ketiga ~ FATWA ULAMA TENTANG AKSI TERORISME DAN RADIKALISME
JIHAD MELAWAN TEROR MEMBONGKAR AKAR TERORISME & RADIKALISME
penulis: Ust.Zaenal Abidin Bin Syamsudin
editor: Tim Editor Rumah Penerbit Al-Manar
penerbit: rumah penerbit al-manar
[CV.Menara Indo Pena]
e-mail: pernerbitalmanar@yahoo.com
cetakan: pertama,Syawal 1430 H/Oktober 2009 M
kedua,Jumadil Awal 1432 H/April 20011 M
penyebar: Abdul Rahman Bin Muis
e-mail: rahmanmuis@rocketmal.com
0 komentar:
Posting Komentar