Selasa, 21 Maret 2017

Pembahasan Kedua ~ SALAH KAPRAH DALAM MEMAHAMI JIHAD


Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

     HARGA NYAWA MANUSIA 

Syariat Islam yang mulia dituruankan bertujuan untuk menjaga lima pokok yang menjadi kebutuhan hidup manuisia amat mendasar dan mengharamkan untuk merusaknya,yaitu agama,jiwa,harta,kehormatan dan akal.Dan siapa pun yang menodai salah satu di antara lima perkara tersebut,maka rusaklah kehidupannya dan ternodalah agamanya,karena pelecehan terhadap lima perkara tersebut berarti pelecehan keindahan agama dan perusakan terhadap pilar utama kehidupan.Tidak ada perselisihan di antara kaum Muslimin tentang haramnya melenyanpkan nyawa orang yang terpelihara dalam agama Islam,baik nyawa Muslim maupun non-Muslim kecuali bila ada alasan untuk membunuhnya seperti qishas,rajam atau peperangan.

Nabi Muhammad Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam juga menegaskan tentang kehormatan darah dan nyawa seorang Muslim dalam sabdanya:

 "Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali (karena) tiga perkara: jiwa dengan jiwa,pezina yang sudah menikah dan orang yang keluar dari agama Islam,meninggalkan jamaah."  Shahih,diriwayatkan Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (6878),Imam Muslim dalam Shahih-nya (1676),Imam Abu Daud dalam Sunan-nya (4352),Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (1402),Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (4027) dan Imam Ibnu Majah dalan Sunan-nya (2534).

 Bahkan Rasulullah menegur dengan keras ketika Usamah bin Zaid Radhiyallahu'anhu membuhunuh seseorang yang telah mengucapkan "Laa Ilaaha Illallaah." Usama bin Zaid menceritakan kisaknya sebagai berikut: Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam mengutus kami memerangi Bani Huraqah,maka kami menyerang kaum tersebut di pagi hari.Kamu pun berhasil mengalahkan mereka.Saya dan seorang Ansar mengejar seorang di antara mereka.Tatkala kami telah berhasil menemuinya,ia berucap,"Laa Ilaaha Illallaah." Temanku orang Ansar menahan dirinya untuk membunuhnya,sementara aku menikanmkan tombakku sehingga orang itu terbunuh.ketika kami datang ke Madinah,berita itu sampai kepada Nabi Muhammad Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam maka beliau bersabda, 'Wahai Usamah,apakah engkau membunuhnya setelah dia mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah?' Aku menjawab,'Orang itu hanya mencari perlindungan saja (dengan pura-pura mengucapkan kalmat tauhid).'Nabi Muhammad Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam terus mengulangi pertanyaannya tadi sehingga aku berangan-angan sekiranya aku belum masuk Islam kecuali pada hari itu." Shahih,diriwayatkan Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (4021 dan 6478) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (155 dan 156) dan Imam Abu Daud dalam Sunan-nya (2644).

Hadis ini menunjukkan secara gamblang tentang kehormatan nyawa dan darah seorang Muslim.Perhatikan kisah dalam hadis di atas.Dalam sebuah peperangan,Usamah membunuh laki0laki Musyrik karena menurut persangkaannya orang Musyrik tersebut mengucapkan kalimat tauhid hanya untuk menyelamatkan diri.Namun,Nabi 
Muhammad Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam tidak menerima alasan Usamah.Ini menjunjukkan secara jelas betapa mahal kehormatan nyawa dan darah kaum Muslimin dan betapa besar dosa orang yang menodainya tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Sebagaimana darah seorang Muslim itu haram ditumpahkan,hartanya pun juga terjaga dan haram diambil.Sabda Nabi Muhammad Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam "Sesungguhnya darahmu dan hartamu adalah haram bagimu,seperti haramnya harimu ini,dalam bulanmu ini,dalam negerimu ini." Shahih,diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya (1218)

Dan ucapan ini,beliau sampaikan ketika berkhotbah pada hari Arafah.


Bukan hanya darah dan nyawa kaum Muslimin saja yang dilindungi Islam,bahkan darah dan nyawa orang-oran kafir yang mengikat perjanjian damai,ahli dzimmah dan orang kafir yang meminta jaminan keamanan juga terlindungi secara sah sehingga siapa pun yang menunpahkan dara mereka dan menlenyapkan nyawa mereka akan mendapat ancamat berat dari Allah.Bebeda halnya denga kafir harbi (orang kafir yang sedang memerangi kaum Muslimin).Terhadap kaum ini,kaum Muslim berhak membunuh mereka sesuai ketentuan yang telah Allah tetapkan dalam Kitab-Nya dan Rasulullah jelaskan melalu Sunnahnya tentan hukum dan etika peperangan.


      JIHAD ALA TERORIS

Aksi terorisme yang sedang marak terjadi di negri kita tercinta ini menorehkan rasa sedih dan pilu di dada kaum Muslimin.Bukan hanya karena melihat tebuarainya usu para korban,berserakannya jasad para korban dan tangisan para keluarga korban.Yang lebih menyedihkan lagi,banya pihak yang mengklaim bawah terorisme merupakan bagian dari ajaran agama Islam,yaitu jihad.


Ajaran agama apa pun dan akal sehat manapun tidak membenarkan aksi terorisme,apa lagi Islam agama yang mulia,agama yang diridhai Allah Yang Maha Esa.Isalam sebagai agama yang rahmatan lil'alamin mustahil membenarkan ajaran terorisme dengan bom bunuh diri yang banyak menelan korban dan menimbulkan kerusakan.Jihad memang bagian dari Islam dan memiliki tingkatan yang tinggi di dalam syariat.Namun jihad dalam Islam diatur dengan syariat,tidak seperti yang dilakukan oleh orang-orang bodoh yang mengatas namakan dirinya jihad As-Syahid setelah membunuh orang-orang kafir di negri-negri Muslim sedangkan mereka masuk ke negri itu dengan aman.Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam dengan tegas mengancam siapa saja yang membunuh orang kafir yang mengikiat perjanjian damai di negri Muslim:

"Siapa membunuh seorang mu'ahid (orang kafir yang ada dalam ikatan perjanjian),maka ia tidak akan mencuim aroma bau Surga,padahal aromanya bisa ditemukan (dari jarak) sejauh empat puluh tahun (lama) perjalanan." Shahih,diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (20386 dan 20282) Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (3166) dan lihat Shahihul Jami'
(6458).

Kalau benar begitu,bukankah seharusnya perang pemikiran dilawan dengan perang pemikiran,bukan dengan pengeboman dan perusakan fasilitan,yang memakan korban bukan saja orang dan juga kaum Muslim?

     Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Hilangnya dunia lebih ringan di hadapan Allah ketimbang lenyapnya nyawa seorang Mukmin tampa dasar kebenaran." Shahih,diriwayatkan Imam Ibnu Majah dalan Sunan-nya (2619) dan dishahih-kan Syaikh Al-Albani dalam Ghyatul Maram (439).

Sedangkan penegakan jihad qital (Jihad Perang) adalah wewenang pemimpin negara,dialah yang memegang komando jihad,menetapkan daerah atau negri yang layak untunk diperangi,mengibarkan panji peperangan,menyusun strategi perang,memilih dan mengirim pasukan,mengangkat panglima dan menugaskan mata-mata,mempersenjatai mujahidin dan mengadakan lawatan perang.Jihad merupakan murni wewenang pemimpin dan bukan gerakan perusakan yang siapa saja boleh angkat senjata,membunuh dan menyerang (musuh) lalu mengatakan "Sayang sedang berjihad di jalan Allah." Yang demikian itu bukanlah jihad di jalan Allah,karena jihad di jalan Allah harus tertib,teratur dan terikat dengan hukum-hukum syariat.Perang yang tidak mengikuti aturan dan hukum agama maka pasti akan berubah menjadi sekadar perusakan dan hanya menimbulkan bahaya yang lebih besar.

Segala sesuatu di dalam Islam ada aturannya,apalagi jihad yang termasuk perkara besar dalam agama.Jelas ia lebih membutuhkan aturan dan haris terikat dengan hukum-hukum yang termuat di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah serta pendangan para ulama.

      BOM BUNUH DIRI BUKAN JIHAD
Maraknya aksi bom bunuh diri yang dilakukan sebagian para pemuda kemudia diklaim sebagai bentuk jihad merupakan penodaan dan pelecehan terhadap indahnya syariat jihad.Padahal,kalau mereka mau meneliti denga seksama nash-nash agama dan pernyataan para ulama As-Sunnah,maka aksi bom bunuh diri itu jelas bukanlah jihad bahkan masuk ke dalam kategori bunuh diri yang berdosa.



TIdak diragukan bahwa umat Islam pada saat sekarang tetimpa malapetaka karena para mush mengusai mereka dengan berbagai sarana dan mengepung mereka dari tiap penjuru.Dan para musuh sangat bergembira dengan tersedianya sarana yang membantu mereka untuk menguasai kaum Muslimin,merendahkan martabat mereka dan mengeruk kekayaan mereka.Siapa yang membantu musuh Islam untuk merealisasikan tujuan mereka dan membuka peluang bagi mereka untuk menindas kaum Muslimin dan negri Islam,berarti ia telah menolong musuh untuk melecehkan kaum Muslimin dan menguasai negri mereka.Dan itu termasuk dosa yang sangat besar.


Akan tetapi,terorisme bukanlah langkah yang tepat untuk menghentikan malapetaka tersebut di atas.Satu-satunya langkah tepat untuk membendung arus kejahatan musuh dan menanggulangi malapetaka yang ditimbulkan musuh-musuh Islam adalah dengan menumbuhkan dalam diri kaum Muslimin semangat untuk menuntut ilmu syar'i yang diambil dari Kitabullah dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah.Dan itu bisa dilakukan di sekolah-sekolah,perguruan tinggi,masjid-masjid.Sarana informasi hari ditingkatkan,menebar syiar amar ma'ruf dan nahi munkar dan saling menasihati tentang kebenaran dan kesabaran harus terus di-pertajam.


Kita butuh - lebih-lebih saat ini - kegiatan amar ma'ruf nahi munkar dan kegiatan yang menyeru manusia agar kembali kepada agamanya.Langkah itulah yang paling efektif untuk mewujudkan kejayaan umat dan menyingkirkan kehinaan dari tubuh umat Islam,asalkan dikontrol dengan kaidah yang benar dan etika yang lurus.


Dan wajib bagi para pemuda Muslim berbaik sangka kepada ulama yang terpercaya ilmunya dan mengambil ilmu dan fatwa dari mereka,sehingga mereka tidak salah dalam menerapkan syariat Islam.Para pemuda harus mengetahui dan mewaspadai bawah termasuk usaha musuh-musuh agama ini adalah menumbuhkan benih perselisihan antara pemuda Islam dengan para ulamanya,juga antara mereka dengan pemerintahya,hingga kekuatan mereka melemah dan akhirnya mudah dikuasai.

Semoga Allah Subahana Wa Ta'ala menjaga kita semua dari tipu daya musuh Islam.Wajib bagi kaum Muslimin bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa dan tertobat dengan jujur dari segala dosa karena sesungguhnya tiada turun satu bencana melainkan di-sebabkan dosa yang diperbuat hamba dan tiadalah mapapetaka itu akan hilang melain-kan denga tobat nasuha.Kami memohon kepada Allah semoga Dia memperbaiki nasib kaum Muslimin dan menjauhkan negri kaum Muslimin dari berbagai macam malapetaka dan bencana.



     HUKUM BOM BUNUH DIRI

Ada sebagian orang yang membenarkan aksi bom bunuh diri sebagai bentuk jihad dengan bersandar pada hadis yang menerangkan kisah "Ashhabul Ukhdud" (orang-orang yang membuat parit).Maka,Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menegaskan,ketika menyebutkan faidah-faidah yang terdapat dalam kisah tersebut,"Bahwa seorang bisa dibenarkan mengorbankan dirinya hingga terbunuh untuk kepentingan orang banyak,karena pemuda ini memberitahukan kepada raja cara membunuhnya yaitu dengan mengambil anak panah milik pemuda itu." Kisah ini dikeluarkan oleh Imam Muslim di kitab Az-Zuhud wa ar-Raqa'oq,bab kisah Ashhabul Ukhdud,hadis no.3005.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,"Karena hal ini merupakan jihad fi sabilillah,yang menyebabkan orang banyak beriman,sedangkan pemuda tadi tidak rugi karena ia telah mati dan memang ia akan mati cepat atau lambat."

Sedangkan perbuatan sebagian orang yang mengorbankan diri hinga tebunuh,dengan cara membawa bom,mendekati kaum kuffar lalu meledakkan bom itu,itu merupakan bentuk bunuh diri.Padahal,pelaku bunuh diri akan kekal di Neraka Jahanam,seperti telah disebut dalam sebuah hadis Nabi Muhammad Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam.

Pelaku peledakan bom seperti itu berstatus sebagai pelaku bunuh diri saja.Apalagi ia melakukannya bukan kemaslahatan agama Islam.Lihat,jika ia membunuh dirinya serta membunuh sepuluh,seratus atau dua ratus orang,itu tidak mendatangkan manfaat bagi Islam dan tidak ada orang yang mau masuk Islam.Bahkan boleh jadi,itu malah akan menmunculkan kemarahan di hati para musuh sehingga mereka membinasakan kaum Muslimin dengan sekuat tenaga.Ini tentu berbeda dengan yang terjadi pada kisah pemuda di atas.


Contohnya,lihatlah yang diperbuat oleh orang-orang Yahudi terhadap orang-orang Palestina.Tiap ada satu orang Palestina mengorbankan diri dengan bom bunuh diri dan ia bisa membunuh enam,atau tujuh orang,akan membuat orang-orang Yahudi membalasnya dengan sengit,sehingga memakan korban enam puluh orang atau lebih.Maka jelas,yang demikian itu tidak mendatangkan maslahat dan manfaat bagi kaum Muslimin dan tidak pula bagi orang yang melakukannnya.Sebaliknya,itu bahkan menimpakan musibah dan malapetaka secara kolektif kepada umat Islam.


Oleh sebab itu,kami berpandangan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh sebagian orang dengan mengorbankan dirinya termasuk perbuatan bunuh diri yang tidak sesuai dengan kebenaran dan itu menyebabkan pelakunya masuk kedalam Neraka.Semoga Allah melindungi kita.Pelakunya pun tidak di kategorikan sebagai syahid.Namun jika pelakunya  beranggapan hal itu dibenarkan,kami berharap mudah-mudahan ia terbebas dari dosa.Sebab,siapa pun yang berijtihad lalu ia salah,maka baginya satu pahala.Hanya saja,ia tetap tidak di kategorikan sebagai syahid,karena ia tidak menempuh jalan orang-orang mati syahid.


FRUSTASI DALAM BERDAKWAH


Para pelaku bom bunuh diri menolak tegas saat mereka disamakan dengan pelaku bunuh diri.Alasan mereka,bunuh diri hanya dilakukan oleh orang yang frustasi,sementara mereka mengklaim bahwa pengorbanan mereka itu merupakan wujud kecintaan dan pengorbanan demi kejayaan Islam.Namun sejatinya keduanya sama saja,sama-sama frustasi.


Bagaimana tidak? Anak-anak muda itu sudah tak tahan dan tak sabar melihat Islam yang semakin terpuruk.Mereka ingin daulah Islam segera berdiri,segera berjaya dan berkuasa,namun kenyataanya,daulah Islam yang diimpikan tak kunjung tegak.Mereka pun akhirnya frustasi dalam dakwah,lantas potong kompas menumpuh kekerasan.


Mereka tidak sadar,dahulu Islam berjaya selama 14 abad karena umatnya sudah paham dengan syariat Islam dan sudah melalui proses dakwah dari Tazkiyah,Tashfiyah,Tarbiyah,Tajdid dan Al-Ishlah secara benar.Karenanya,saat syariat Islam diterapkan,mereka ikhlas menerima.


Namun apa yang terjadi sekarang? Sebagian besar umat Islam belum menjalani proses pendidikan dan dakwah secara benar,namun mendadak sudah ingin berkuasa dan ini segera memaksakan syariat Islam pada umat yang awam,bagaimana mungkin bisa? Bagaimana pertolongan Allah akan turun sementara hamba-Nnya masuh banyak yang menyekutukan-Nya,belum paham tauhid dan masih bergelimang dengan maksiat?

Karena itu,yang terpenting saat ini adalah keistikomahan kita dalam menjalani proses dakwah secara benar seperti yang dicontohkan oleh
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam.Masalah sebentar atau lamanya proses yang kita lalui tak menjadi soal.Yakinlah,saat proses dakwah dilalui secara benar,maka daulah Islam yang diimpikan itu akan semakin dekat.


Berlanjut Pada Pembahasan Yang Ketiga:
                          FATWA ULAMA TENTANG AKSI TERORISME DAN RADIKALISME 


JIHAD MELAWAN TEROR MEMBONGKAR AKAR TERORISME & RADIKALISME

penulis: Ust.Zaenal Abidin Bin Syamsudin
editor: Tim Editor Rumah Penerbit Al-Manar
penerbit: rumah penerbit al-manar
[CV.Menara Indo Pena]
e-mail: pernerbitalmanar@yahoo.com
cetakan: pertama,Syawal 1430 H/Oktober 2009 M
kedua,Jumadil Awal 1432 H/April 20011 M
penyebar: Abdul Rahman Bin Muis
e-mail: rahmanmuis@rocketmal.com
 

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar